Sabtu, 14 Juli 2018

ADMINISTARSI 3


Pilkada tetap bisa berlanjut meski hanya ada satu pasangan calon yang maju. Hal itu kemudian diatur dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Publik cukup bisa bernapas lega saat Undang-Undang Pilkada mengatur pilihan lain bagi warga selaku penentu akhir pemilihan kepala daerah. Calon tunggal harus mendapatkan lebih dari 50% suara untuk bisa terpilih. Pemegang hak suara boleh mencoblos kolom atau kotak kosong jika tidak ingin calon tunggal itu meraih kemenangan.
Meski ada saluran 'kotak kosong', masyarakat sesungguhnya berada di posisi yang merugi. Ketika calon tunggal menang, pemimpin yang didapat belum tentu yang terbaik karena ketiadaan kompetisi. Sebaliknya, saat 'kotak kosong' menang, untuk sementara daerah dipimpin pejabat yang memiliki kewenangan terbatas.

0 komentar:

Posting Komentar