Pilkada tetap bisa berlanjut meski hanya ada satu pasangan
calon yang maju. Hal itu kemudian diatur dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2016
tentang Pilkada.
Publik cukup bisa bernapas lega saat
Undang-Undang Pilkada mengatur pilihan lain bagi warga selaku penentu akhir
pemilihan kepala daerah. Calon tunggal harus mendapatkan lebih dari 50% suara
untuk bisa terpilih. Pemegang hak suara boleh mencoblos kolom atau kotak kosong
jika tidak ingin calon tunggal itu meraih kemenangan.
Meski ada saluran 'kotak kosong',
masyarakat sesungguhnya berada di posisi yang merugi. Ketika calon tunggal
menang, pemimpin yang didapat belum tentu yang terbaik karena ketiadaan
kompetisi. Sebaliknya, saat 'kotak kosong' menang, untuk sementara daerah
dipimpin pejabat yang memiliki kewenangan terbatas.